-
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
-
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Lewat unggahan di akun Instagram-nya, Taspen mengimbau para ASN aktif dan pensiunan agar tidak mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis Taspen, Jumat (31/10/2025).
Taspen juga mengingatkan bahwa penyesuaian terakhir gaji dan pensiun dilakukan pada tahun 2024, melalui:
-
PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji ASN aktif, dan
-
PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.
Kedua regulasi tersebut mencakup kenaikan 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/duda PNS, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.
Sementara itu, wacana single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat.
Sistem ini diklaim akan menyederhanakan struktur penggajian ASN dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu paket kompensasi.
Jika sistem ini benar-benar diterapkan, maka besar kemungkinan akan ada perubahan mekanisme gaji aktif maupun pensiunan ASN di masa depan. Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur pelaksanaannya.