Hukum dan Kriminal . 04/11/2025, 16:34 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
fin.co.id - Polda Metro Jaya memastikan seluruh petunjuk atau P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah dilengkapi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM.
Kasus ini mencuat setelah FDM diduga menyelewengkan dana konser K-Pop grup TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.
"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Budi menjelaskan, masa penahanan terhadap tersangka FDM tidak bisa diperpanjang.
"Bila hingga Jumat (7 November 2025) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan dan pelimpahan berkas tetap berlanjut sampai dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara ini.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Reonald di Jakarta.
Ia menambahkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan dan kini tengah dalam proses penelitian oleh jaksa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media