Hukum dan Kriminal . 04/11/2025, 18:03 WIB

Polisi Telusuri Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Mauk Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras golongan G di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/11/2025).

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk, Ipda Aji Solehudin, telah mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggalian informasi dari sejumlah saksi.

"Dari keterangan seorang saksi berinisial Y, kami mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut memang pernah dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G dengan sistem COD," ujar AKP Subarjo.

Namun, menurut keterangan saksi, aktivitas tersebut sudah tidak terjadi lagi sejak penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Mauk pada Rabu, 29 Oktober 2025. "Saksi juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi penjualan obat daftar G di lokasi tersebut," imbuhnya.

Petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan aktivitas mencurigakan atau praktik transaksi obat keras daftar G.

AKP Subarjo mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan menegaskan bahwa informasi tersebut akan dijadikan bahan monitoring untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar hukum.

"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mauk," pungkasnya.

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com