Kejagung Pasang Deadline 2026, Musim Mas dan Permata Hijau Harus Lunasi Rp4,4 Triliun Kasus CPO

news.fin.co.id - 05/11/2025, 19:47 WIB

Kejagung Pasang Deadline 2026, Musim Mas dan Permata Hijau Harus Lunasi Rp4,4 Triliun Kasus CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama

Wilmar Grup Jadi Pembayar Terbesar

Selain Musim Mas dan Permata Hijau, Wilmar Grup juga termasuk dalam daftar korporasi yang diwajibkan membayar uang pengganti. Wilmar bahkan menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran mencapai Rp11,8 triliun. Sementara itu, Musim Mas baru menyetor Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Rp186 miliar.

Dengan begitu, total uang pengganti yang sudah masuk ke kas negara mencapai Rp13,2 triliun. Namun, sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih menggantung dan menjadi tanggung jawab dua grup besar tersebut. Kejagung berharap kedua perusahaan mematuhi tenggat yang telah disepakati agar proses hukum tidak berlanjut ke tahap penyitaan permanen dan lelang.

Kejagung Siapkan Langkah Tegas

Advertisement

Kejagung menegaskan tidak akan memberikan toleransi tambahan jika kedua korporasi melanggar kesepakatan. Langkah tegas berupa lelang aset sudah disiapkan sebagai antisipasi. “Kami pastikan semua berjalan sesuai koridor hukum. Negara tidak boleh dirugikan lagi,” ujar Anang menegaskan.

Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan korporasi raksasa di sektor kelapa sawit. Pemerintah berharap penyelesaian kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku industri agar lebih patuh terhadap hukum dan mengedepankan tata kelola bisnis yang bersih.

Dengan tenggat yang semakin dekat, publik kini menanti apakah Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup benar-benar menepati janji untuk melunasi kewajiban sebelum batas waktu pertengahan 2026. Jika tidak, Kejagung siap mengambil langkah hukum berikutnya untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi negara. - Candra Pratama/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID