Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 19:23 WIB

PKB Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara terbuka kasus dugaan pemerasan proyek yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Desakan ini muncul setelah KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

PKB Minta KPK Transparan dan Adil

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Namun, ia menilai penyelidikan harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui siapa dalang di balik kasus tersebut.

“Kami menghormati langkah KPK, tapi kami juga meminta agar semuanya dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang bersembunyi di balik kasus ini, apalagi jika kader kami sedang dalam posisi lemah,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).

Cucun berharap KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan terus menelusuri asal mula terjadinya dugaan pemerasan itu. Ia menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di publik.

PKB Belum Putuskan Pemberian Bantuan Hukum

Lebih lanjut, Cucun mengungkapkan bahwa PKB belum membahas langkah hukum untuk Abdul Wahid. Menurutnya, keputusan tersebut akan dipertimbangkan setelah partai mendapatkan arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kami belum membicarakan soal bantuan hukum. Saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan partai, termasuk Ketua Umum. Semua keputusan akan dibahas dalam rapat resmi DPP,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PKB baru mengetahui penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah KPK mengumumkannya secara resmi. Karena itu, partai belum mengambil keputusan strategis apa pun terkait langkah pendampingan hukum atau kebijakan internal lainnya.

Sanksi Partai Masih Dalam Pertimbangan

Selain soal bantuan hukum, Cucun juga menanggapi kemungkinan sanksi partai terhadap Abdul Wahid. Ia menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi agenda pembahasan internal DPP PKB. Fokus utama partai saat ini adalah memahami duduk perkara kasus tersebut dan menunggu proses hukum berjalan di KPK.

“Kami belum membahas sanksi atau tindakan politik apa pun. Semua masih akan dikaji bersama di DPP, termasuk menunggu perkembangan dari penyidikan KPK,” katanya.

PKB menilai langkah KPK menahan dan menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka harus dihormati sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, Cucun menekankan pentingnya prinsip keadilan agar penyidikan tidak tebang pilih dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

KPK Didorong Ungkap Aktor di Balik Kasus

Kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemprov Riau menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif. PKB pun menilai, transparansi dalam proses penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami berharap KPK tidak hanya fokus pada satu individu. Jika ada pihak lain yang lebih besar di balik kasus ini, harus diungkap dengan terang. Kebenaran harus menjadi tujuan utama,” tegas Cucun.

Desakan PKB ini sekaligus menjadi sinyal bahwa partai tersebut ingin menjaga integritas kadernya tanpa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, KPK juga terus mendapat sorotan publik untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

Publik Nantikan Langkah Lanjut KPK

Kasus yang menjerat Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan korupsi. Masyarakat kini menanti bagaimana KPK mengembangkan kasus ini dan mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.

PKB sendiri menegaskan akan mengikuti setiap perkembangan kasus secara cermat sambil menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK. “Kita tunggu saja hasilnya, biar semuanya jelas dan tidak ada spekulasi,” tutup Cucun. - Fajar Ilman/Disway

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com