Ekonomi . 05/11/2025, 20:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin Indonesia) memicu gelombang kritik dari kalangan buruh. Pasalnya, beredar kabar bahwa ratusan pekerja, termasuk pengurus serikat pekerja, masuk dalam daftar target PHK yang akan dilakukan perusahaan.
Langkah ini memunculkan dugaan adanya praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar buruh.
“PHK yang menyasar pengurus serikat pekerja bukan hanya tidak adil, tetapi juga melanggar kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tegas Mirah, Rabu, 5 November 2025.
Mirah juga menyoroti bahwa bila benar pengurus serikat menjadi target PHK, maka situasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi ILO Nomor 87 dan 98 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi — yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
“Jika terbukti benar, maka hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat union busting, yang jelas melanggar konvensi internasional,” imbuhnya.
Mirah menegaskan, serikat pekerja seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan tekanan.
“Keberadaan serikat pekerja justru penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mencari solusi bersama, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang,” ujarnya.
ASPIRASI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami minta pemerintah memastikan tidak ada praktik diskriminatif terhadap pengurus serikat. Jika terbukti, maka perusahaan harus memulihkan hak pekerja yang terdampak serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap serikat,” tutup Mirah.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media