Internasional . 06/11/2025, 22:34 WIB

106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online Internasional

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Satuan Tugas Gabungan Kamboja dalam operasi besar yang menyasar jaringan penipuan daring internasional (online scam) di Ibu Kota Phnom Penh, Jumat (31/10/2025).

Operasi gabungan ini dilakukan oleh Komando Terpadu Kamboja bersama Wakil Jaksa Penuntut Umum, dan berhasil menjaring 111 tersangka, terdiri dari 106 WNI (36 di antaranya perempuan) serta lima pria berkewarganegaraan Kamboja.

Menurut laporan Khmer Times, penggerebekan dilakukan di sebuah gedung sewaan di kawasan Khan Tuol Kork, Phnom Penh, yang diduga kuat digunakan sebagai markas penipuan daring lintas negara.

Polisi Kamboja Sita Barang Bukti dan Kendaraan Operasional

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan peralatan komunikasi, komputer, dan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas kejahatan siber. Dua mobil Hyundai Staria dengan pelat nomor Phnom Penh disita sebagai barang bukti.

“Semua tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut,” tulis media pemerintah Kamboja, AKP.

Masih di hari yang sama, tim penegak hukum Kamboja bersama Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) juga melakukan pemeriksaan di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III. Penggerebekan itu dilakukan atas perintah Gubernur Phnom Penh dan di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean.

Kampanye Nasional Kamboja Berantas Penipuan Daring

Serangkaian operasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional Kamboja untuk memberantas jaringan penipuan daring yang semakin marak dan melibatkan warga asing. Pemerintah Kamboja menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan siber lintas negara.

“Aparat penegak hukum akan menindak tegas semua individu dan jaringan yang terlibat penipuan daring, tanpa kecuali,” demikian pernyataan resmi yang dikutip media setempat.

Mengapa Banyak WNI Terjebak dalam Kerja Scam di Kamboja?

Fenomena WNI terlibat dalam penipuan online di luar negeri bukan hal baru. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, sejak tahun 2020 lebih dari 10.000 WNI menjadi korban perekrutan kerja palsu di sepuluh negara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Dari jumlah tersebut, 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang digunakan para perekrut biasanya melalui media sosial, dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di bidang teknologi informasi, layanan pelanggan, atau perusahaan asing.

Setelah tiba di lokasi, para korban seringkali dipaksa melakukan penipuan online terhadap target di berbagai negara. Mereka yang mencoba melarikan diri kerap diancam, dipukul, bahkan dijual ke kelompok scam lain.

Modus Penipuan Online: Dari Tawaran Kerja hingga Janji Investasi

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com