Hukum dan Kriminal . 06/11/2025, 16:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid serta sejumlah lokasi lain di Pekanbaru, Riau.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menjelaskan, penggeledahan berlangsung di Jalan Diponegoro, lokasi kediaman resmi Gubernur Riau.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.
Budi menambahkan, KPK mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum agar penyidikan berjalan lancar dan efektif.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin, 3 November 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Riau. Dari operasi itu, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani dan Arief ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media