Hukum dan Kriminal . 06/11/2025, 07:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), diduga telah meminta jatah preman dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal masa jabatannya.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Menurut Asep, sesaat setelah dilantik sebagai gubernur, Abdul Wahid sempat mengumpulkan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan pesan yang dianggap sebagai bentuk penegasan kekuasaan.
Asep menjelaskan, Abdul Wahid mengatakan kepada para pejabat bahwa “matahari hanya satu”, dan menegaskan agar semua pihak bersikap tegak lurus terhadap dirinya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa Abdul juga mengingatkan seluruh SKPD bahwa para kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur. Dengan demikian, setiap arahan dari kepala dinas dianggap sebagai perintah langsung dari gubernur.
"Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi," kata Asep.
Pernyataan tersebut, lanjut Asep, kemudian dimaknai oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sebagai ancaman. Mereka khawatir akan diganti atau dimutasi bila tidak memenuhi permintaan jatah preman dari sang gubernur.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK setelah namanya turut disebut dalam OTT tersebut.
Masih pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan itu, meski saat itu belum membeberkan rinciannya kepada publik.
Hingga akhirnya pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yakni Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media