1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN.
Login dengan akun terdaftar atau buat akun baru.
Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat detail iuran dan tunggakan.
2. Lewat WhatsApp Pandawa
Simpan nomor Pandawa BPJS Kesehatan sesuai domisili.
Kirim pesan sesuai format (biasanya mencantumkan NIK dan nama lengkap).
Tunggu balasan berisi informasi tagihan dan status kepesertaan.
3. Lewat Call Center 165
Hubungi 165, lalu siapkan data NIK atau nomor peserta. Petugas akan membantu melakukan pengecekan langsung.
4. Lewat E-commerce
Platform seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak juga menyediakan fitur cek dan bayar BPJS Kesehatan. Cukup masukkan nomor peserta atau NIK, dan sistem akan menampilkan informasi tunggakan secara otomatis.
Harapan Pemerintah
Lewat program pemutihan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan memenuhi syarat dan mendaftar di DTESN, peserta yang berhak bisa memperoleh keringanan bahkan penghapusan total iuran tertunggak.
Cak Imin menegaskan, program ini bukan hanya soal menghapus tagihan, tetapi juga membangun kesadaran gotong royong nasional agar semua warga memiliki perlindungan kesehatan yang berkelanjutan. *