Hukum dan Kriminal . 07/11/2025, 13:53 WIB

Roy Suryo Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Dalam pernyataannya, Roy menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara dalam melakukan kajian atas keterbukaan informasi publik.

"Saya memiliki hak hukum dan hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 28F UUD 1945," katanya kepada awak media, Jumat 7 November 2025.

"Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi kalau ada orang yang meneliti dokumen publik kemudian dikriminalisasi, ini menjadi preseden yang buruk bagi bangsa," lanjutnya.

Dituturkannya, dirinya bersama tim kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. 

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu kuasa hukumnya adalah Pam Abdul Ghofur, yang tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi.

"Tadi saya dengar memang sudah ada dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima orang, klaster kedua tiga orang. Saya juga ingin mengucapkan selamat kepada rekan saya, Pak Mikael, yang terbebas dari klaster itu," tuturnya.

Meski berstatus tersangka, Roy menegaskan akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. Ia menyebut belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.

"Status tersangka itu bagian dari proses. Masih panjang, dari tersangka, bisa jadi terdakwa, baru terpidana. Saya senyum saja. Yang penting aparat hukum harus adil dan fair, jangan sampai ada tebang pilih," tegasnya.

Roy juga menyinggung soal adanya pihak lain yang telah berstatus terpidana selama enam tahun namun masih bebas berkegiatan. 

"Ada orang dengan inisial SM, sudah inkrah enam tahun tapi masih bebas menghina orang. Tolong aparat hukum jangan pilih kasih," terangnya.

"Ini bukan soal kecewa atau tidak, tapi soal ilmiah atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar. Ini perjuangan seluruh masyarakat Indonesia melawan kriminalisasi atas keterbukaan informasi publik," tambahnya.

Diketahui, Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Dimana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com