Nasional . 10/11/2025, 22:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Polisi juga menyita ratusan kontainer berisi hasil tambang, dua unit alat berat excavator, dan sejumlah dokumen transaksi jual-beli tambang ilegal. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan tidak ada hasil tambang ilegal yang kembali dijual ke pasar.
Salah satu tersangka, berinisial M, sempat melarikan diri selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri. Minggu lalu baru tertangkap,” kata Kombes Feby D.P Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (6/11/2025).
Tersangka M ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Pematang Rebah, Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap M untuk mengembangkan jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal ini.
Kawasan Tahura Soeharto memiliki posisi penting sebagai zona hijau penyangga bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wilayah ini dikenal memiliki ekosistem hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi, serta berfungsi melindungi sumber daya air dan kualitas udara di kawasan sekitarnya.
Namun, maraknya tambang ilegal di area ini membuat kondisi lingkungan semakin terancam. Penambangan tanpa izin tidak hanya merusak kontur tanah dan vegetasi, tetapi juga meninggalkan lubang-lubang besar berisi air beracun yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Aktivitas tambang liar ini bahkan berpotensi mencemari sungai yang mengalir ke arah kawasan pembangunan IKN, sehingga dapat berdampak buruk terhadap proyek strategis nasional tersebut.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas semua bentuk aktivitas tambang ilegal, terutama yang berada di wilayah IKN dan sekitarnya.
“Kami akan bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat daerah untuk memastikan kawasan penyangga IKN tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem dan mendukung pembangunan IKN yang hijau, berkelanjutan, dan bebas eksploitasi liar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat atau menutup-nutupi aktivitas tambang ilegal. “Kalau melihat ada aktivitas mencurigakan, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti,” tegas Irhamni.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media