Hukum dan Kriminal . 10/11/2025, 18:06 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Intinya:
Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama besar mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya memasuki babak krusial! Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin, 10 November 2025, secara resmi menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka—termasuk Nadiem—ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Momen dramatis terlihat saat Nadiem, berbalut rompi tahanan merah muda, tiba di Kejari dengan tangan terborgol, menandakan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor dan menentukan nasib salah satu menteri termuda di Indonesia.
fin.co.id – Drama dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru yang sangat menentukan. Hari ini, Senin (10/11/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka—termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim—ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ini adalah sinyal kuat bahwa kasus yang mengguncang sektor digitalisasi pendidikan ini segera berlanjut ke meja hijau. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa JPU telah meneliti berkas dan barang bukti. Penuntut umum kini memiliki waktu 20 hari ke depan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Publik menanti kelanjutan kasus ini sejak Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2025.
Pelimpahan berkas hari ini didampingi kedatangan para tersangka yang menjadi sorotan kamera. Mantan Direktur SMP, Mulyatsyah, dan Mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, tiba lebih dahulu di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB. Keduanya datang menggunakan mobil tahanan Kejagung, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dan tangan mereka terborgol.
Tak lama kemudian, mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau tua milik PT Pindad membawa tersangka utama: Nadiem Makarim. Ia tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang putih, ditutup rompi tahanan merah muda yang mencolok, dan tangannya juga dalam kondisi diborgol.
Pemandangan ini kontras dengan citra Nadiem sebagai tokoh muda berprestasi yang selama ini dikenal sebagai inisiator perubahan di dunia pendidikan dan teknologi. Kini, ia harus berhadapan dengan pasal berlapis, termasuk dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Agung ke JPU Kejari Jakpus hari ini adalah:
Satu tersangka yang tidak ikut dilimpahkan berkasnya hari ini adalah Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem. Pihak Kejagung tidak menyertakan Jurist Tan karena yang bersangkutan masih dalam proses pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai pengejaran tersangka yang satu ini, karena keterangannya sangat penting untuk melengkapi rantai kasus.
Di antara para tersangka yang hadir di Kejari Jakpus, sosok Ibrahim Arief menarik perhatian karena ia datang tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Ia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dan ditemani istrinya saat memasuki gedung Kejaksaan.
Kejagung memberikan status berbeda kepada Ibrahim Arief. Penyidik memberikan status tahanan kota kepadanya selama pemeriksaan berlangsung terkait kasus Chromebook. Alasan di balik perlakuan khusus ini adalah kondisi kesehatan: Ibrahim Arief diketahui memiliki riwayat penyakit jantung akut.
PT.Portal Indonesia Media