Hukum dan Kriminal . 10/11/2025, 18:06 WIB

BREAKING! Kasus Korupsi Chromebook Makin Panas, Kejagung Serahkan Berkas Nadiem Makarim Cs ke Meja Jaksa

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

  1. Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim (NAM).
  2. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
  3. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
  4. Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief.

Satu tersangka yang tidak ikut dilimpahkan berkasnya hari ini adalah Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem. Pihak Kejagung tidak menyertakan Jurist Tan karena yang bersangkutan masih dalam proses pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai pengejaran tersangka yang satu ini, karena keterangannya sangat penting untuk melengkapi rantai kasus.

Mengapa Ibrahim Arief Tidak Diborgol? Ini Alasannya!

Di antara para tersangka yang hadir di Kejari Jakpus, sosok Ibrahim Arief menarik perhatian karena ia datang tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Ia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dan ditemani istrinya saat memasuki gedung Kejaksaan.

Kejagung memberikan status berbeda kepada Ibrahim Arief. Penyidik memberikan status tahanan kota kepadanya selama pemeriksaan berlangsung terkait kasus Chromebook. Alasan di balik perlakuan khusus ini adalah kondisi kesehatan: Ibrahim Arief diketahui memiliki riwayat penyakit jantung akut.

Status tahanan kota ini berarti Ibrahim Arief tetap harus menjalani proses hukum, tetapi tidak ditahan di rumah tahanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan ia mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai sembari proses hukum terus berjalan.

JPU Pegang Kendali: Menuju Pengadilan Tipikor

Dengan pelimpahan berkas ini, bola panas kini berada sepenuhnya di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kapuspenkum Anang Supriatna menekankan bahwa JPU memiliki kewenangan penuh untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

Dalam waktu 20 hari ke depan, JPU akan memutuskan kapan waktu terbaik untuk membawa Kasus Chromebook yang melibatkan Mendikbudristek ini ke Pengadilan Tipikor. Keputusan ini akan sangat menentukan nasib Nadiem Makarim dan tersangka lainnya. Masyarakat, terutama pelaku bisnis teknologi pendidikan dan seluruh insan pendidikan, tentu mengikuti setiap perkembangan ini dengan napas tertahan.

Kejagung menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi digitalisasi ini, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, bahkan di tingkat menteri. Pelimpahan berkas hari ini adalah langkah maju dan janji untuk menegakkan keadilan. - Candra Pratama/Disway -

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com