Politik . 11/11/2025, 18:57 WIB

NasDem Konsisten Dorong Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 7 persen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perubahan aturan mengenai ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu.

“Kalau dari dulu, ya, NasDem sejak pertama ikut pemilu sampai Pemilu 2024, selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu 7 persen,” ujar Saan di Tower NasDem, Selasa, 11 November 2025.

“Jadi dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, NasDem konsisten mengusulkan angka 7 persen untuk ambang batas parlemen,” tambahnya.

Saan menjelaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum dimulai secara formal. Namun, NasDem telah menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan seluruh partai dan fraksi di DPR guna mencari titik temu terkait berbagai isu kepemiluan, termasuk ambang batas parlemen.

“Nanti akan kita diskusikan bersama partai-partai dan fraksi lain. Karena pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu memang belum dimulai,” ujarnya.

Selain isu parliamentary threshold, ia menyebutkan bahwa banyak topik penting lainnya yang akan turut dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang.

“Tidak hanya soal ambang batas parlemen, tapi juga ada banyak isu lain yang nanti akan kita bahas bersama fraksi dan partai-partai yang lain,” jelas Saan.

Menanggapi sikap DPR terhadap tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, Saan memastikan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan putusan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Salah satu perintah MK adalah agar DPR sebagai pembuat Undang-Undang menindaklanjuti putusan itu melalui mekanisme konstitusional. Dan tentu DPR akan menindaklanjuti hal tersebut ketika pembahasan revisi UU Pemilu dimulai,” terang Saan.

Namun hingga kini, belum ada pertemuan resmi antarpartai untuk membahas revisi tersebut.

“Secara khusus belum ada pertemuan antarpartai karena masing-masing partai masih melakukan kajian internalnya,” katanya.

Saan juga menyebutkan bahwa NasDem tengah mempersiapkan kajian internal untuk mematangkan berbagai usulan revisi UU Pemilu yang akan dibawa ke meja pembahasan bersama fraksi lain.

“Misalnya, NasDem tentu melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Kita sedang menyiapkan poin-poin apa saja yang akan ditawarkan dalam pembahasan nanti,” ungkapnya.

Sedangkan untuk isu-isu lain seperti jabatan dan pengamanan hakim, Saan menyatakan bahwa pembahasan baru akan dilakukan ketika revisi resmi dimulai.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com