Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 14:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi uang sebesar Rp500 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditemukan di rumah mertua sang bupati. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan jabatan di RSUD Dr Harjono Ponorogo.
“Terkait dengan OTT Ponorogo. Uang Rp500 juta dia dapat dari rumah ya, rumah mertua,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.
Asep menjelaskan, saat operasi tangkap tangan berlangsung, Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, tidak sedang berada di lokasi. Namun, tim KPK telah memantau aktivitas Yunus sejak bulan Oktober.
"Kami tim dari KPK ini mengikuti pergerakan itu sudah mungkin kalau tidak salah itu mulai dari bulan Oktober ya. Terus mulai dari komunikasi yang mereka lakukan. Kemudian juga kita dapat informasi-informasi terkait jabatannya,” terang Asep.
4 Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan terpilih kembali untuk periode 2025–2030.
2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012.
3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
4. Sucipto – Pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam OTT yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 9 November 2025 dini hari.
Keempatnya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Dalam dugaan suap terkait pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media