Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 14:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Adapun dalam dugaan suap pengadaan paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menduga adanya praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Operasi tangkap tangan ini menjadi yang pertama kali menjerat kepala daerah di Jawa Timur sejak pergantian kepemimpinan nasional.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media