Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 21:07 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Di balik penghargaan yang diterima Unit Reskrim Polsek Panongan, tersembunyi kisah tentang dedikasi, kerja keras, dan strategi cerdik dalam mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Apel Pagi, Selasa (11/11/2025), di Lapangan Polresta Tangerang, adalah puncak dari upaya yang panjang dan penuh tantangan.
"Penghargaan ini akan kami jadikan penambah semangat untuk melaksanakan tugas lebih baik lagi," ujar Kapolsek Panongan Iptu Jhonatan Mampetua Sirait.
Jejak Pertama: Dua Linting Ganja
Semua berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di wilayah Tangerang karena kepemilikan dua linting ganja. Siapa sangka, penangkapan kecil ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Dari situ, kami melakukan pengembangan ke daerah Bogor, Jawa Barat," jelas Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait. "Kami mulai mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk informan dan laporan masyarakat."
ASN Pemkab Tangerang Diduga Pengendali
Penyelidikan membawa polisi kepada AH (44), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang, yang diduga kuat sebagai otak dari jaringan tersebut. Polisi bergerak cepat dan mengamankan AH di kediamannya di Bogor. Saat penggeledahan, petugas menemukan setengah kilogram ganja siap edar.
"Kami berhasil mengidentifikasi AH sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan," ujar Kombes Indra Waspada. "Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini, AS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."
Vespa dan Modus Baru
Tak hanya itu, polisi juga mendapati informasi bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi. Modusnya terbilang unik dan rapi: ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa agar tak mencurigakan.
"Barang narkotika jenis ganja ini disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti barang kiriman biasa," terang Kombes Indra Waspada.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Para tersangka utama, termasuk AH, kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," tegas Kombes Indra Waspada.i
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media