Gelar Pahlawan Nasional 2025, Keluarga Penerima Dapat Tunjangan hingga Rp 50 Juta per Tahun

news.fin.co.id - 12/11/2025, 20:47 WIB

Gelar Pahlawan Nasional 2025, Keluarga Penerima Dapat Tunjangan hingga Rp 50 Juta per Tahun

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yang diterima oleh putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

1. Tunjangan Kesehatan

Ahli waris Pahlawan Nasional berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup:

  • Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan,

  • Biaya perawatan medis, dan

  • Tambahan pembelian obat-obatan yang tidak ditanggung asuransi.

Tunjangan ini bertujuan agar keluarga pahlawan tetap mendapatkan akses kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Advertisement

2. Tunjangan Hidup

Selain kesehatan, pemerintah juga memberikan tunjangan hidup yang meliputi:

  • Pembelian kebutuhan sandang dan pangan,

  • Tambahan asupan makanan bergizi,

  • Dukungan untuk rekreasi atau kegiatan hiburan sederhana.

Tunjangan hidup ini diharapkan dapat membantu menjaga kualitas hidup keluarga pahlawan agar tetap layak dan sejahtera.

3. Tunjangan Perumahan

Pemerintah turut memberikan dukungan berupa tunjangan perumahan untuk menjaga keberlanjutan tempat tinggal ahli waris.

Tunjangan ini meliputi:

  • Biaya pemeliharaan atau sewa rumah,

  • Pembiayaan tagihan listrik, serta

  • Pembayaran air bersih (PAM).

4. Tunjangan Pendidikan

Sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi generasi penerus, ahli waris Pahlawan Nasional juga memperoleh tunjangan pendidikan berupa beasiswa untuk membantu biaya sekolah atau kuliah.

Tujuannya agar anak-anak keturunan pahlawan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID