Hukum dan Kriminal . 12/11/2025, 17:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Roy Suryo dan dua rekannya dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi tiga orang yang akan diperiksa, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Roy Suryo memastikan dirinya akan hadir langsung bersama tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut delapan orang telah ditetapkan tersangka dengan dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang menyesatkan publik,” ujarnya.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media