Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:36 WIB

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kepolisian Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa terkait dugaan kasus ijazah palsu. Proses pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam oleh tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.

“Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Budi, setiap tersangka mendapat jumlah pertanyaan yang berbeda-beda sesuai dengan perannya dalam perkara tersebut.

“Jumlah daftar pertanyaan 157 RH kemudian 134 pertanyaan ke RS kemudian DT 86 pertanyaan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, ketiganya diperbolehkan pulang karena telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman.

Usai pemeriksaan, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya bersama dua rekannya bukan semata urusan pribadi, melainkan membawa suara masyarakat yang mendambakan perubahan.

“Karena kami hadir bukan mewakili diri sendiri, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Roy juga melontarkan kritik terhadap pemerintahan sebelumnya yang dinilainya telah bersikap represif terhadap rakyat.

“Negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu yang sampai sekarang tidak berani terbongkar,” ucapnya.

Ia kemudian berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan serupa dengan memidanakan rakyat kecil.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu, yang telah memidanakan dua anak bangsa (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur). Masa rela Pak Prabowo menambah angkanya menjadi delapan,” harapnya.

Roy menambahkan, kondisi ini bisa jadi bukan kesalahan Presiden Prabowo secara langsung, melainkan akibat pengaruh dari pihak-pihak di sekitarnya.

“Mungkin ini bukan salah Pak Prabowo, tapi salah orang-orang di sekitarnya yang ingin membusukkan Pak Presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com