Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:36 WIB

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

“Untuk klaster pertama, yang ditetapkan tersangka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” ungkap Asep.

Ia menuturkan, seluruh tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dengan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com