Hukum dan Kriminal

Kasus Ijazah Jokowi Memanas! Roy Suryo Klaim Sudah Siap Dikriminalisasi!

news.fin.co.id - 13/11/2025, 21:50 WIB

Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Roy juga mengungkap bahwa ia telah menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada penyidik.

Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi salah satu isu hukum paling ramai dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir. Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, di antaranya Roy Suryo, dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya disebut memiliki peran dalam penyebaran atau pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi melalui berbagai platform publik.

Pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) menjadi bagian penting dari penyidikan lanjutan setelah sebelumnya polisi memeriksa sejumlah saksi ahli dan bukti digital terkait kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Presiden tidak membiarkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya maupun tersangka lainnya.

Roy menilai, kasus ini tidak seharusnya dipolitisasi atau diarahkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan saat ini. Ia menekankan bahwa perjuangannya murni atas dasar keterbukaan informasi publik dan integritas pejabat negara.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua rekannya berjalan lancar, profesional, dan transparan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti setiap keterangan yang diberikan oleh para tersangka secara proporsional.

“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka dan sesuai dengan KUHAP serta peraturan Kapolri,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Budi juga menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup, dan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

Derry Sutardi
Penulis