“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka dan sesuai dengan KUHAP serta peraturan Kapolri,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Budi juga menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup, dan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Menanggapi dinamika kasus ini, sejumlah pengamat hukum menilai pentingnya menjaga objektivitas proses hukum, terutama karena kasus ini menyangkut figur publik dan isu sensitif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh opini liar atau informasi menyesatkan di media sosial yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami mengajak publik untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan resmi. Semua pihak punya hak untuk membela diri di hadapan hukum,” tutup Budi Hermanto.