Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 15:18 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Berawal dari OTT Pejabat Daerah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 13 November 2025.

Budi menjelaskan, dugaan korupsi proyek Monumen Reog ini ditemukan setelah KPK melakukan penyelidikan dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo.

“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” jelasnya.

Menurut Budi, OTT sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengurai lebih jauh jaringan korupsi di sektor-sektor lain di wilayah yang sama.

“Peristiwa tangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan, informasi dan laporan dari masyarakat sangat berperan dalam membantu lembaga antirasuah itu menyingkap berbagai perkara.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Dalam kasus suap dan gratifikasi yang masih berkaitan dengan lingkup Pemkab Ponorogo, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan terpilih untuk periode 2025–2030.

2. Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012 hingga kini.

3. Yunus Mahatma – Direktur RSUD Dr. Harjono.

4. Sucipto – Pihak swasta, rekanan proyek RSUD Ponorogo.

KPK menduga, para tersangka terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap, gratifikasi, serta manipulasi pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com