Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 15:18 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Berawal dari OTT Pejabat Daerah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sementara Sugiri bersama Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Agus Pramono disangka turut serta melanggar pasal serupa bersama Bupati Sugiri.

Penahanan dan Barang Bukti

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut.

“Barang bukti yang disita akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan, termasuk dalam menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Budi.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com