Megapolitan

Petugas Bongkar Bangunan Liar di Saluran Air Bekasi Timur, Cegah Banjir Musim Hujan

news.fin.co.id - 13/11/2025, 20:51 WIB

Petugas Bongkar Bangunan Liar di Saluran Air Bekasi Timur (Dokumen Istimewa)

fin.co.id – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan operasi bersih-bersih, terhadap bangunan liar di atas saluran air wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Kegiatan ini berlangsung dari Senin hingga Selasa, 10-11 November 2025, sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah risiko banjir.

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, bangunan yang dibongkar dianggap melanggar aturan tata ruang dan perizinan.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melalui Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menegaskan, beberapa bangunan berdiri di atas saluran air sehingga mengganggu aliran dan fungsinya.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas Saluran Air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir” ungkap Tarmuji.

Sebelum pembongkaran, pemerintah kota telah mengirimkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. 

Namun, karena tidak ada tindak lanjut, tim penertiban akhirnya melakukan pembongkaran langsung.

Menurut laporan di lapangan, proses pembongkaran berlangsung aman dan terkendali, serta mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar.

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ucapnya.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan, untuk selalu mematuhi aturan tata ruang.

Penertiban ini menjadi salah satu langkah penting, agar tidak terjadi banjir atau bencana lainnya akibat saluran air tersumbat.

Tuahta Aldo
Penulis