Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pengamat hukum tata negara Refly Harun memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilainya telah menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Dan Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif. Alhamdulillah,” ujar Refly kepada awak media, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Refly, meskipun ketiganya dijerat dengan Pasal 35 UU ITE yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan merupakan langkah yang patut diapresiasi.
“Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun,” ucapnya.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum masih memperhatikan asas praduga tak bersalah serta aspek kemanusiaan.
“Dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, bisa berpikir, menulis, dan sebagainya. Jadi biarkan mereka cooling down, tidak perlu dulu membuat pernyataan pers,” lanjutnya.
Refly juga berharap ketiganya dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menenangkan diri dan melakukan refleksi atas proses yang sedang dijalani.
“Gunakan hak tenang untuk tafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah di Republik Indonesia. Mudah-mudahan perjuangan kita tetap berada di jalur konstitusional,” tuturnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo turut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan dirinya dengan baik selama proses berlangsung.
“Insyaallah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” kata Roy.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada tim kuasa hukum, pendukung, serta masyarakat yang memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.
“Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, emak-emak, dan bapak-bapak semua. Allahu Akbar,” serunya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya telah rampung. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan jam oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum.
“Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut, jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka berbeda-beda.
PT.Portal Indonesia Media