Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Jumlah daftar pertanyaan 157 RH kemudian 134 pertanyaan ke RS kemudian DT 86 pertanyaan,” terang Budi.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” jelasnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media