Politik . 13/11/2025, 22:08 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Detik-detik krusial penegakan hukum Indonesia sebentar lagi tiba. Komisi III DPR RI dan Pemerintah baru saja mencapai kesepakatan bombastis untuk segera mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam waktu dekat!
Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I yang sengit pada Kamis, 13 November 2025. Hasilnya? Revisi KUHAP tancap gas menuju pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI pekan depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan ini.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III DPR RI dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya Habiburokhman.
Jawaban yang terdengar serentak dan menggema di ruang rapat adalah: "Setuju.” Ini artinya, drama revisi yang dinanti-nanti ini akan segera berakhir.
Jangan sampai Anda ketinggalan informasi krusial ini. Revisi KUHAP bukan sekadar perubahan kertas, ini adalah pembaruan menyeluruh yang akan sangat memengaruhi proses peradilan pidana di seluruh Indonesia.
Perwakilan Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, jelas menunjukkan keseriusan penuh dalam menggolkan aturan hukum acara ini.
Ada sejumlah poin-poin utama dalam revisi KUHAP yang menjadi pusat perhatian dan mendesak untuk segera disahkan:
Aturan hukum acara ini harus segera menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana KUHP tersebut akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Sinkronisasi ini wajib dilakukan agar penegak hukum punya acuan yang jelas.
Revisi ini memperjelas dan memperbaiki kewenangan penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. Perubahan ini tentu bertujuan untuk membuat proses penyidikan dan penuntutan lebih efektif dan transparan.
Ini adalah poin krusial yang berhubungan langsung dengan perlindungan warga negara. Revisi KUHAP secara signifikan memperkuat hak-hak hukum bagi tersangka dan terdakwa, memastikan proses hukum berjalan adil.
Revisi ini juga menaikkan peran dan posisi advokat dalam proses peradilan pidana. Hal ini tentu akan berdampak besar pada kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.
Keputusan membawa RUU KUHAP ke Paripurna pekan depan merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR ingin memastikan kepastian hukum segera tercipta, sebelum KUHP baru resmi berlaku pada awal tahun 2026. Jika revisi ini telat disahkan, potensi kekosongan atau kebingungan hukum dalam implementasi KUHP baru akan sangat tinggi.
Singkatnya, dunia hukum Indonesia sedang di ambang perubahan besar. Revisi KUHAP ini adalah kunci pembuka untuk menjalankan tata cara pidana yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan semangat hukum pidana terbaru. Bersiaplah, karena perubahan ini akan memengaruhi kita semua! - Anisha Aprilia/Disway -
PT.Portal Indonesia Media