Nasional . 14/11/2025, 11:35 WIB

Dinkes DKI Sebut Penolakan Warga Badui di Rumah Sakit Tidak Terbukti

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan, dugaan penolakan warga Baduy korban begal berobat di Rumah Sakit (RS) tidak terbukti.

Hal ini dipastikan usai Dinkes DKI melakukan verifikasi dan koordinasi di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Verifikasi ini dilakukan untuk menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penolakan seorang pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.

“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangannya pada Jumat, 14 November 2025.

Ani menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan tanpa diskriminasi. 

Menurut Ani, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih.

Berdasarkan pemeriksaan catatan administrasi serta hasil konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan adanya data pasien dengan identitas sebagaimana diberitakan.

Manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah merawat pasien tersebut.

"Tidak ada pasien atas nama Repan yang tercatat menerima layanan," ucap Ani.

RSIJ Cempaka Putih juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan pasien yang dimaksud telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus dan kemudian mendapat pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.

“Dugaan adanya penolakan muncul karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan, agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” terang Ani.

Dinas Kesehatan juga telah menerima rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemberian layanan medis kepada pasien.

Bukti visual tersebut memperkuat hasil verifikasi dan menggambarkan pelayanan yang diberikan. 

Dalam kasus dugaan kekerasan, alur pelayanan medis dilakukan dengan menstabilkan kondisi pasien, mencatat serta mendokumentasikan luka secara lengkap, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila dibutuhkan untuk proses visum.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com