Ekonomi . 14/11/2025, 17:47 WIB

GEMPAR! Kekayaan Wajib Pajak RI Dibongkar Habis? Kemenkeu Siapkan 'Single Profile' Raksasa!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  1. Integrasi Data Wajib Pajak (Single Profile)
  2. Tujuan Utama: Deteksi Kekayaan dan Peningkatan Penerimaan
  3. Dukungan Sistem Digital (Coretax) dan Legalitas

Menkeu Purbaya memastikan Kemenkeu segera menerapkan sistem "Single Profile" yang mengintegrasikan seluruh data wajib pajak, wajib bayar, dan kepabeanan. Langkah ambisius ini bertujuan memudahkan DJP mendeteksi seluruh harta kekayaan wajib pajak, didukung peningkatan sistem Coretax dan legalitas resmi PMK 70/2025, untuk menggenjot penerimaan negara secara maksimal.

fin.co.id - Kabar panas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini benar-benar bikin heboh wajib pajak se-Indonesia! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara, menjawab kekhawatiran masyarakat soal rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan semua data wajib pajak, wajib bayar, hingga pengguna jasa kepabeanan dan cukai dalam format Single Profile.

Mengapa ini penting bagi Anda? Purbaya mengungkapkan langkah ngebrak ini diambil dengan satu tujuan utama: memudahkan DJP mengetahui total harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak.

"Tujuannya supaya gampang, ada satu yang kelihatan, satu identitas yang kelihatan gitu. Jadi yang di mana-mana ya ketahuan,” ucap Menkeu Purbaya kepada Disway dan awak media dalam agenda Konferensi Pers “Lapor Pak Menkeu” di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 November 2025.

Siap-siap, Anda tidak bisa lagi menyembunyikan aset!

Strategi Ganda: Single Profile Digenjot, Coretax Ditingkatkan!

Kemenkeu tidak hanya meluncurkan ide, tetapi juga menyiapkan sistem pendukung yang canggih. Untuk memastikan sistem Single Profile ini berjalan mulus dan transparan, Kemenkeu juga berencana meningkatkan kualitas sistem perpajakan digital Coretax.

Menkeu Purbaya meyakinkan, integrasi data ini akan segera terwujud. "Nanti kalau Coretax nya sudah bagus dan lebih baik dari sekarang, itu bisa kelihatan,” tegasnya, memberi sinyal bahwa semua aset wajib pajak akan terpantau jelas di layar DJP.

Bukan Isapan Jempol: Aturan Resmi Sudah Terbit!

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com