Ekonomi . 14/11/2025, 17:47 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Rencana ambisius penerapan Single Profile ini ternyata bukan wacana semata. Kebijakan ini sudah tertulis resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Lalu, apa alasan Kemenkeu mewajibkan sistem integrasi data ini?
Pertama, kebijakan ini hadir sebagai upaya keras Kemenkeu untuk meningkatkan angka penerimaan negara. Dengan data yang akurat, potensi pajak yang bocor bisa tertutup.
Kedua, menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Single Profile juga hadir untuk memperkuat integrasi data dan meningkatkan keakuratan sistem perpajakan secara keseluruhan.
“Dengan itu, integrasi data antar sistem dapat lebih efektif dan efisien,” jelas Rosmauli.
Intinya: Pemerintah serius! Single Profile dan perbaikan sistem Coretax akan memaksa semua data perpajakan terintegrasi, membuat DJP tahu persis kekayaan wajib pajak. Jangan kaget jika penerimaan negara melonjak drastis setelah sistem ini running sempurna! - Bianca Khairunnisa/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media