Megapolitan . 14/11/2025, 19:28 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2025. Sebanyak 6.113 perkara perceraian telah diputus, meningkat sekitar 500 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan ini mengkhawatirkan dan memicu perhatian terhadap berbagai faktor yang memengaruhi keutuhan rumah tangga di wilayah tersebut.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diputus, 4.009 kasus berasal dari Kabupaten Tangerang, sementara 2.104 kasus lainnya berasal dari Kota Tangerang Selatan.
"Tahun lalu, jumlah perkara perceraian sekitar 5.600. Tahun ini meningkat menjadi 6.113 kasus, naik sekitar 8 hingga 9 persen," ujar Yasmita, Jumat 14 November 2025.
Yasmita menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut. Namun, di balik alasan tersebut, terdapat faktor-faktor lain yang lebih kompleks dan mengkhawatirkan dalam kehidupan rumah tangga modern.
"Biasanya, alasan yang disebutkan di berkas gugatan adalah pertengkaran terus-menerus. Tapi di balik itu, sering kali ada masalah ekonomi, kebiasaan judi online, atau perselingkuhan," terangnya.
Salah satu fenomena baru yang menjadi sorotan adalah maraknya judi online. Menurut Yasmita, kebiasaan ini telah menjadi pemicu utama konflik rumah tangga, berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan komunikasi dalam keluarga.
"Begitu ada anggota keluarga yang kecanduan judi, keuangan terganggu, lalu timbul pertengkaran. Ujungnya perceraian," ujarnya.
Selain masalah ekonomi dan judi online, perkembangan teknologi dan media sosial juga disebut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perselingkuhan.
"Sekarang, perselingkuhan banyak muncul lewat media sosial. Tapi di dalam berkas gugatan, alasan yang tertulis tetap pertengkaran," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media