Nasional . 15/11/2025, 18:32 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemberian hak: maksimal 35 tahun
Perpanjangan: maksimal 25 tahun
Pembaruan: maksimal 35 tahun
Semua proses wajib melalui evaluasi bertahap
Dari sebelumnya total 190 tahun, kini maksimal 95 tahun dengan evaluasi wajib.
MK menafsirkan kembali durasinya sebagai:
Pemberian hak: maksimal 30 tahun
Perpanjangan: maksimal 20 tahun
Pembaruan: maksimal 30 tahun
Dari sebelumnya 160 tahun, kini maksimal 80 tahun dengan kontrol ketat.
Durasi HP mengikuti pola serupa dengan keharusan evaluasi dan tidak dapat diberikan dalam dua siklus otomatis.
Putusan MK ini dianggap sebagai salah satu penyesuaian paling signifikan sejak UU IKN disahkan. Dampaknya mencakup:
Dengan menghapus siklus otomatis, negara memiliki ruang evaluasi lebih besar untuk memastikan penggunaan tanah sesuai kepentingan publik.
Pemohon dari Dayak dan Sepaku sejak awal menolak aturan siklus superpanjang karena mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media