Nasional . 15/11/2025, 18:32 WIB

Drama Baru IKN! MK Batalkan Siklus 190 Tahun Hak Atas Tanah di Nusantara, Kini Maksimal 35 Tahun, Ini Penjelasannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Investor tetap mendapat kepastian melalui pemberian–perpanjangan–pembaruan, tetapi tidak lagi dalam format jangka ekstrem tanpa evaluasi.

4. Penegasan Prinsip Check and Balance dalam Infrastruktur IKN

Keputusan MK memastikan tata kelola lahan tetap dalam koridor konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara.

Aturan Tanah IKN Kini Lebih Ketat dan Konstitusional

Putusan MK ini memberikan sinyal kuat bahwa pembangunan IKN harus tetap dalam kerangka keadilan dan keberlanjutan.

Hak atas tanah yang sebelumnya berpotensi berlangsung hingga hampir dua abad kini dipangkas kembali ke standar wajar sesuai UU Pokok Agraria dan prinsip konstitusional.

Aturan baru yang lebih ketat, transparan, dan evaluatif diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi jangka panjang dan perlindungan hak masyarakat di wilayah IKN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com