Ekonomi . 15/11/2025, 14:31 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, usulan kebijakan insentif untuk sektor otomotif yang saat ini memasuki tahap final akan menitikberatkan pada perlindungan tenaga kerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penciptaan lapangan kerja baru. Selain itu, usulan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di tanah air.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri otomotif merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan terhadap PDB manufaktur, ekspor, dan serapan tenaga kerja.
“Harapan kami, sektor otomotif mendapat perhatian khusus, sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang sudah ada dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Menurutnya, gangguan pada sektor otomotif dapat berdampak berantai pada berbagai sektor lain, mengingat jutaan pekerja bergantung pada industri ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Manufaktur 2026
Menperin menjelaskan bahwa melalui kebijakan fiskal 2026, pemerintah menargetkan pertumbuhan industri otomotif yang lebih cepat sehingga mampu memberi kontribusi lebih besar pada pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.
Perumusan insentif tersebut juga mempertimbangkan keberlanjutan berbagai kebijakan yang telah berjalan, khususnya yang berkaitan dengan program elektrifikasi kendaraan dan pengembangan kendaraan rendah emisi.
“Saat ini, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus masih berlaku hingga 2025,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa usulan insentif tahun 2026 akan terus disinkronkan dengan agenda percepatan ekosistem kendaraan listrik, termasuk evaluasi dan penyempurnaan insentif pembelian motor listrik yang sebelumnya telah digulirkan pemerintah.
Dialog Intensif dengan Industri dan Pemangku Kepentingan
Dalam rangka mematangkan desain kebijakan insentif tersebut, Kemenperin terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pelaku industri otomotif, asosiasi, dan kementerian terkait.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, GAIKINDO, dan seluruh pelaku industri. Tujuannya jelas: menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi dalam negeri, serta memastikan industri otomotif tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” tutup Agus.
(Biaca Khairunnisa)
PT.Portal Indonesia Media