Hukum dan Kriminal . 15/11/2025, 14:08 WIB

KPK Sita Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah dalam Penggeledahan Maraton di Ponorogo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari berturut-turut di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sejumlah barang mewah, termasuk dua mobil Rubicon dan puluhan sepeda premium, ikut diamankan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di berbagai titik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim turun ke beberapa lokasi di Ponorogo, mulai dari Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, hingga kediaman sekda,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu, 15 November 2025.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar rumah pribadi Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 Sugiri Sancoko (SUG), rumah Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), kediaman pihak swasta rekanan RSUD Sucipto (SUC), serta beberapa lokasi pendukung lainnya.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset bergerak bernilai tinggi.

“Di rumah saudara YUM, penyidik menemukan sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua unit mobil, yaitu Jeep Rubicon dan BMW,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan diekstraksi dan dipelajari secara mendalam.

“Setiap item akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan. Penyitaan aset ini juga menjadi langkah awal dalam upaya asset recovery,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo

3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono

4. Sucipto (SUC) – pihak swasta rekanan RSUD

Setelah pemeriksaan intensif, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Perkara ini naik setelah seluruh unsur dugaan pidana terpenuhi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 9 November 2025 dini hari.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com