Hukum dan Kriminal . 15/11/2025, 14:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pada perkara suap proyek pengadaan, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan pasal serupa terkait tindak pidana suap, sedangkan Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media