Hukum dan Kriminal . 15/11/2025, 14:08 WIB

KPK Sita Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah dalam Penggeledahan Maraton di Ponorogo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pada perkara suap proyek pengadaan, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan pasal serupa terkait tindak pidana suap, sedangkan Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com