Megapolitan

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Syarat, Jam Layanan, dan Biayanya

news.fin.co.id - 16/11/2025, 07:04 WIB

Update lokasi SIM Keliling Jakarta hari Minggu. Foto: Korlantas Polri.

fin.co.id - Minggu sering jadi waktu paling pas untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak orang memanfaatkan hari libur ini agar tidak bentrok dengan jadwal kerja. Kabar baiknya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di Jakarta. Jadi, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Polda Metro Jaya lewat akun resmi X @tmcpoldametro memastikan gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–12.00 WIB. Durasi pelayanannya memang terbatas, jadi kalau mau aman, datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean. Apalagi, layanan mobile ini cukup favorit karena prosesnya lebih cepat dan lokasinya mudah dijangkau.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (16 November 2025)

Untuk hari Minggu, SIM Keliling hadir di dua wilayah berikut:

  • Jakarta Timur

Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit

  • Jakarta Barat

Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Dua titik ini dipilih karena aksesnya mudah dan berada di area yang sering dilalui warga. Kalau kamu tinggal di sekitar lokasi tersebut, langsung sikat sebelum antrean memanjang.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Kamu Siapkan

Supaya proses perpanjangan lancar, pastikan kamu membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Jangan sampai sudah antre panjang, tapi berkas kurang lengkap. Berikut dokumen dan persyaratannya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (asli) yang masa berlakunya masih aktif
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Walau terlihat sederhana, banyak orang sering terjebak di syarat “SIM masih berlaku”. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Bahkan jika masa berlaku SIM kamu lewat satu hari saja, kamu wajib membuat SIM baru lewat proses reguler.

Ini poin penting yang sering bikin orang panik mendadak. Jadi, selalu cek tanggal kedaluwarsa SIM kamu jauh sebelum waktunya habis. Lebih cepat memperpanjang, lebih aman.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Soal biaya, kamu tidak perlu khawatir karena tarif perpanjangan SIM sudah tetap berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biayanya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, kamu perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi serta tes kesehatan. Kedua layanan ini bisa kamu akses melalui aplikasi Simpel Pol, sehingga prosesnya makin praktis.

Jika kamu ingin mengurus perpanjangan tanpa menghabiskan waktu, layanan SIM Keliling bisa jadi opsi paling pas. Jangan tunggu masa berlaku SIM kamu hampir habis, lebih cepat lebih baik. (ANT)

Wanda Afifah
Penulis