Soal biaya, kamu tidak perlu khawatir karena tarif perpanjangan SIM sudah tetap berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biayanya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, kamu perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi serta tes kesehatan. Kedua layanan ini bisa kamu akses melalui aplikasi Simpel Pol, sehingga prosesnya makin praktis.
Jika kamu ingin mengurus perpanjangan tanpa menghabiskan waktu, layanan SIM Keliling bisa jadi opsi paling pas. Jangan tunggu masa berlaku SIM kamu hampir habis, lebih cepat lebih baik. (ANT)