Nasional . 17/11/2025, 12:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dalam keterangannya, Nusron meminta pemilik sertifikat tahun 1961–1997 untuk datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pengecekan ulang.
“Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
Pembaruan data penting agar:
Tidak terjadi penyerobotan lahan
Tidak muncul sertifikat ganda
Batas tanah menjadi jelas
Data masuk ke sistem digital pertanahan
“Yang belum terdaftar segera didaftarkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Penting untuk diberi batas-batas yang jelas,” tutur Nusron.
Nusron juga meminta peran aktif pemerintah daerah mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak warga mengecek sertifikat lama mereka.
“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, RT/RW, agar rakyat yang memegang sertifikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan data,” katanya.
Jika perlu, BPN siap melakukan ukur ulang untuk mencocokkan data lapangan dengan data administrasi.
Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa:
Mengecek informasi dasar bidang tanah
Melihat status proses layanan
Memastikan data sesuai dengan catatan BPN
Mengidentifikasi apakah tanah sudah masuk sistem digital
Aplikasi ini menjadi langkah awal sebelum datang ke kantor pertanahan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media