Nasional . 17/11/2025, 12:57 WIB

ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data, Ini Alasannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa banyak sertifikat lama masih menggunakan format manual, sehingga memiliki sejumlah kelemahan:

  • Mudah rusak karena usia

  • Informasi batas tidak detail

  • Data tidak sesuai kondisi nyata

  • Belum terdaftar di database digital

Ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung layanan pertanahan modern.

“Pemutakhiran bukan berarti sertifikat otomatis diganti elektronik, tetapi lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data,” jelas Shamy.

Dengan data yang sudah mutakhir, masyarakat bisa lebih mudah mengurus banyak layanan, seperti:

  • Balik nama

  • Pengalihan hak

  • Pemecahan bidang

  • Perubahan data

  • Penerbitan sertifikat elektronik di masa depan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com