Nasional . 17/11/2025, 12:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa banyak sertifikat lama masih menggunakan format manual, sehingga memiliki sejumlah kelemahan:
Mudah rusak karena usia
Informasi batas tidak detail
Data tidak sesuai kondisi nyata
Belum terdaftar di database digital
Ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung layanan pertanahan modern.
“Pemutakhiran bukan berarti sertifikat otomatis diganti elektronik, tetapi lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data,” jelas Shamy.
Dengan data yang sudah mutakhir, masyarakat bisa lebih mudah mengurus banyak layanan, seperti:
Balik nama
Pengalihan hak
Pemecahan bidang
Perubahan data
Penerbitan sertifikat elektronik di masa depan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media