Hukum dan Kriminal . 17/11/2025, 15:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga menggelar penggeledahan di berbagai lokasi. Mulai dari rumah Menteri Yaqut di Condet, Jakarta Timur, sejumlah kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.
Dari serangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta kendaraan dan properti.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ketentuan mengenai kuota haji menetapkan pembagian 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya alokasinya menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus. Namun pembagian yang terjadi justru berbanding sama besar—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus—yang kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran aturan.
Terkait potensi kerugian negara, KPK masih melakukan pendalaman. Nilainya diperkirakan dapat melebihi Rp1 triliun. Untuk memastikan angka kerugian secara pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit investigatif.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media