Nasional . 18/11/2025, 14:34 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
pembangunan wilayah yudikatif,
serta penyempurnaan akses dan fasilitas publik.
Seluruh ini ditargetkan selesai pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Senada dengan OIKN, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pembatalan masa HGU 190 tahun sama sekali tidak menghambat iklim investasi.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum untuk berusaha tetap terjamin, hanya saja negara perlu memastikan bahwa penguasaan tanah tidak berlangsung terlalu panjang hingga mengurangi kontrol negara.
Sebelumnya, Pasal 16A UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memungkinkan HGU diberikan dalam dua siklus:
95 tahun pertama,
kemudian dapat diperpanjang 95 tahun berikutnya,
Sehingga total penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun.
Namun, sebelum aturan tersebut sempat diberlakukan luas, MK membatalkannya dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah inti pembangunan IKN.
Mereka menilai bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi:
merugikan masyarakat lokal,
PT.Portal Indonesia Media