Nasional . 18/11/2025, 14:34 WIB

HGU 190 Tahun Resmi Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN? Begini Respon OIKN

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Peraturan yang bersifat khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara.”

MK menilai bahwa durasi 190 tahun terlalu panjang dan mengurangi kendali negara atas tanah, terutama di wilayah strategis seperti IKN.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tanah harus memperhatikan:

  • prinsip keadilan,

  • penguasaan negara,

  • dan perlindungan hak masyarakat lokal.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Menurut para analis, dampak pembatalan HGU 190 tahun terhadap investor diperkirakan minim, karena:

  1. Investor biasanya tidak membutuhkan jangka waktu sepanjang itu.

  2. Model build-operate-transfer dan skema investasi modern jarang melebihi 50–80 tahun.

  3. Kepastian hukum tetap terjaga karena MK hanya mengoreksi durasi, bukan izin investasi.

Dengan adanya insentif fiskal baru dari OIKN, investasi justru berpeluang tetap meningkat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com