Nasional . 18/11/2025, 14:34 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
mengabaikan hak tanah adat,
dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang sudah tinggal turun-temurun.
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa:
MK menilai bahwa durasi 190 tahun terlalu panjang dan mengurangi kendali negara atas tanah, terutama di wilayah strategis seperti IKN.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tanah harus memperhatikan:
prinsip keadilan,
penguasaan negara,
dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Menurut para analis, dampak pembatalan HGU 190 tahun terhadap investor diperkirakan minim, karena:
PT.Portal Indonesia Media