Nasional . 18/11/2025, 14:34 WIB

HGU 190 Tahun Resmi Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN? Begini Respon OIKN

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • mengabaikan hak tanah adat,

  • dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang sudah tinggal turun-temurun.

  • MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

    HGU 190 Tahun Bertentangan dengan UUD 1945

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa:

    MK menilai bahwa durasi 190 tahun terlalu panjang dan mengurangi kendali negara atas tanah, terutama di wilayah strategis seperti IKN.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tanah harus memperhatikan:

    • prinsip keadilan,

    • penguasaan negara,

  • dan perlindungan hak masyarakat lokal.

  • Apa Dampaknya bagi Investor?

    Menurut para analis, dampak pembatalan HGU 190 tahun terhadap investor diperkirakan minim, karena:

    1. Investor biasanya tidak membutuhkan jangka waktu sepanjang itu.

    2. Model build-operate-transfer dan skema investasi modern jarang melebihi 50–80 tahun.

    3. Kepastian hukum tetap terjaga karena MK hanya mengoreksi durasi, bukan izin investasi.

    Share artikel ini :

    TERKINI

    TERPOPULER

               
    © 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

    PT.Portal Indonesia Media

    Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

    Telephone: 021-2212-6982

    Email:fajarindonesianetwork@gmail.com