Hukum dan Kriminal . 18/11/2025, 16:08 WIB

Hoaks RUU KUHAP Bikin Gaduh! Habiburokhman Tegaskan: Penyadapan hingga Blokir Rekening Wajib Izin Pengadilan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

  • Pemblokiran Rekening: Habiburokhman menjelaskan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) RUU KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin Hakim Ketua Pengadilan. Kewenangan pemblokiran tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
  • Penyitaan Aset: Mengenai penyitaan aset (seperti HP, laptop, dan data elektronik), Pasal 44 RUU KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Habiburokhman menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Aparat tidak dapat menyita atau membekukan aset tanpa persetujuan dari otoritas yudikatif.

Penangkapan dan Penahanan Sangat Hati-hati

Terakhir, RUU KUHAP baru juga menanggapi isu penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Ada kekhawatiran Polisi bisa menangkap tanpa adanya konfirmasi tindak pidana yang jelas.

Habiburokhman membantah isu tersebut. Menurut Pasal 93 dan Pasal 99 RUU KUHAP baru, proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.

"Penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci," tutupnya, memberikan kepastian bahwa prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus utama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini. Publik harus lebih cerdas menyaring informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk menghindari penyebaran hoaks. - Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com