Ekonomi . 18/11/2025, 09:56 WIB

Jangan Kaget! Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp29.000 Hari Ini

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

2. Pajak Saat Membeli Emas

Tidak hanya saat menjual, membeli emas juga dikenai Pajak Penghasilan sesuai aturan yang sama.

  • Pembeli dengan NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45%
  • Pembeli tanpa NPWP dikenai 0,9%

Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22, jadi kamu bisa melakukan pencatatan keuangan dengan lebih rapi.

Kalau kamu sedang mempertimbangkan beli emas, sekarang mungkin saat yang tepat untuk mengamati pergerakannya lebih dekat. (ANT)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com