Politik . 18/11/2025, 17:56 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ketua DPR: Kita Hormati Keputusan Tersebut

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi sipil.

"Kita menghormati keputusan tersebut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa, 18 November 2025.

Politikus PDIP ini menambahkan, DPR akan mendalami lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut. “Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” jelasnya.

Putusan yang dimaksud merupakan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025, di mana MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk mengisi jabatan di ranah sipil sebelum mereka pensiun atau resmi mengundurkan diri dari kepolisian.

MK juga menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Frasa tersebut dianggap menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi memunculkan multitafsir.

Lebih jauh, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada dasarnya sudah memberikan ketentuan yang gamblang: anggota kepolisian baru dapat mengisi jabatan di luar institusi Polri setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

(Anisha Aprilia)

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com