Politik . 19/11/2025, 19:39 WIB

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Jalan Tengah bagi Pelaku Usaha Thrifting

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mendorong pemerintah mencari jalan keluar yang lebih berpihak bagi pelaku usaha pakaian bekas atau thrifting. Ia menilai, kebijakan penertiban semestinya mempertimbangkan kondisi lapangan pekerjaan yang masih terbatas.

"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah," ujar Adian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Adian juga menyinggung perubahan preferensi generasi muda terhadap pakaian bekas. Menurutnya, sekitar 67 persen generasi Z memilih thrifting karena alasan keberlanjutan lingkungan, termasuk dampak industri tekstil yang disebut menyumbang hingga 20 persen limbah dan pencemaran dunia.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," kata Adian.

Sebelumnya, para pedagang thrifting menyampaikan keluhan langsung dalam rapat bersama BAM DPR. Rifai Silalahi selaku perwakilan pedagang menegaskan bahwa usaha pakaian bekas tidak layak disebut sebagai penyebab matinya UMKM lokal.

"Jadi selama ini, usaha thrifting ini diidentikkan mengganggu UMKM di Indonesia. Jadi kami perlu garis bawahi pak bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku pelaku UMKM," tutur Rifai.

Ia menilai banjir pakaian impor dari China yang justru menekan pasar produk lokal, bukan aktivitas thrifting. Rifai menyebut produk pakaian China mendominasi hingga 80 persen pasar nasional, sementara produk UMKM hanya mengisi sekitar lima persen.

"Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi lebih kepada pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia," ungkapnya.

Rifai juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting sebagaimana diterapkan di sejumlah negara maju. Menurutnya, sektor ini menopang 7,5 juta orang yang bekerja di ekosistem perdagangan pakaian bekas.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," ujar Rifai.

Ia mengkritik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen memberantas thrifting dari hulunya. Kebijakan tersebut, menurut Rifai, berpotensi memutus sumber nafkah jutaan pedagang.

"Jadi pernyataan Menteri (Keuangan) kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia (pedagang thrifting)," tegasnya.

Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai tetap meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif lain, seperti pembatasan kuota impor alih-alih pelarangan total.

"Tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas, impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas," tutupnya.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com